" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh kami yang domisili di jepang shalat id di rumah tanpa khutbah ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 16 july 2015 17 : 20  " , "  9 . 922 views  n " , " n " , " n " , " n " , " tanya ini cukup tarik untuk kaji . memang bisa maklum ada mana anda saat ini tinggal bukan negeri islam , sehingga boleh jadi anda agak sulit dapat jamaah shalat id . " , " dan kita tahu semua bahwa shalat id turut jumhur ulama hukum tidak wajib , kecuali mazhab al - hanafiyah saja yang wajib . dan saya yakin cara tradisi anda tentu saja bukan anut mazhab al - hanafiyah . sehingga tidak ada dosa bagi anda bila tidak laksana shalat id , baik di negeri muslim , apalagi di negeri non muslim . " , " tetapi dalam hal ini tanya anda , apakah sah dan boleh laku shalat id bukan di masjid tetapi di dalam rumah , dengan jumlah hadirin yang sedikit , cuma tiga atau lima saja ? maka untuk itu perlu cari fatwa para ulama tentang hal ini . " , " al - imam as - syafi ' i ( w . 150 h ) bagai diri dan guru para ulama di dalam mazhab asy - syafi ' iyah di dalam kitab " , " tulis bagai ikut : " , " r n " , " al - hanafiyah kata bahwa jumlah minimal untuk " , " nya shalat jumat adalah tiga orang selain imam . nampaknya kalang ini berangkat dengan erti " , " ( bahasa ) tentang buah jamaah . yaitu bahwa yang bisa kata jamaah itu adalah minimal tiga orang . " , " bahkan mereka tidak syarat bahwa serta shalat jumat itu harus duduk tempat , orang yang sehat atau lain . yang penting jumlah tiga orang selain imam atau khatib . " , " selain itu mereka juga dapat bahwa tidak ada nash dalam al - quran al - karim yang harus jumlah tentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama ' . dan dalam kaidah bahasa arab , jumlah minimal untuk bisa sebut " , " adalah tiga orang . " , " ( qs . al - jumu u2019ah : 9 ) " , " kata kalian turut mereka tidak tunjuk 12 atau 40 orang , tetapi tiga orang pun sudah cukup makna jama u2019 . " , " al - malikiyah sarat bahwa buah shalat jumat itu baru " , " bila laku oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah . " , " jumlah ini dapat dari peristiwa yang sebut dalam surat al - jumu u2019ah yaitu peristiwa bubar bagi serta shalat jumat karena datang rombong kafilah dagang yang baru pulang niaga . serta merta mereka tinggal rasulullah " , " yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang sisa hanya tinggal 12 orang saja . " , " . ( qs . al - jumu u2019ah : 11 ) " , " oleh kalang al - malikiyah , sisa 12 orang yang masih tetap ada dalam shaf shalat jum u2019at itu itu anggap bagai syarat minimal jumlah serta shalat jumat . dan turut mereka , rasulullah " , " saat itu tetap terus shalat jumat dan tidak ganti jadi shalat zhuhur . " , " asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah sarat bahwa buah shalat jumat itu tidak " , " kecuali hadir oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir . " , " dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu dasar hadits rasulullah " , " : " , " h . ( hr . ad - daruquthuny ) " , " inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang jelas berapa jumlah serta shalat jumat di masa rasulullah " , " . turut kalang asy - syafi ' iyah , tidak pernah dapat dalil yang shahih yang sebut bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang . " , " tidak pernah sebut dalam dalil yang shahih bahwa misal rasulullah " , " dahulu pernah shalat jumat hanya tiga saja atau hanya 12 orang saja . karena turut mereka ketika jadi peristiwa bubar bagi jamaah itu , tidak ada terang bahwa rasulullah " , " dan sisa jamaah terus shalat itu dengan shalat jumat . " , " dengan hujjah itu , kalang asy - syafi ' iyah yakin bahwa satu - satu terang yang pasti tentang bagaimana shalat rasulullah " , " ketika shalat jumat adalah yang sebut bahwa jumlah mereka 40 orang . " , " bahkan mereka tambah syarat - syarat lain , yaitu bahwa ada ke - 40 orang serta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhir . sehingga bila saat khutbah ada bagi serta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang , maka batal jumat itu . karena dengar khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagi dari rukun shalat jumat dalam pandang mereka . " , " anda hal itu jadi , maka turut mereka shalat itu harus rubah jadi shalat zhuhur dengan empat rakaat . hal itu laku karena tidak cukup syarat " , " shalat jumat . " , " dalam hal ini silah anda pilih salah satu dari tiga dapat di atas . anda anda pilih dapat mazhab al - hanafiyah , silah laku shalat jumat tiga atau lima di apartemen anda . " , " namun bila anda tidak pakai mazhab al - hanafiyah yang sendiri dan lebih pilih dapat mazhab al - malikiyah , atau asy - syafi ' iyah atau al - hanabilah , maka shalat jumat anda tidak sah , sekaligus juga tidak ada beban wajib untuk kerja . " , " untuk itu anda wajib kerja shalat dzhuhur saja , dan silah laku dengan jamaah . "
